Monday, January 3, 2011

Juknis Fatwa Pemilihan Kepala Madrasah Mi Mts Ma Mak Berprestasi Tahun 2017

ads.id Trade
Pemilihan kepala madrasah berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi kepala sekolah/madrasah yang mempunyai prestasi tinggi dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut diperlukan sanggup lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalisme kepala sekolah/madrasah yang pada alhasil akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Tema pemilihan kepala madrasah berprestasi tingkat nasional tahun 2017 ialah “KEPALA SEKOLAH MULIA KARENA KARYA”. Subtema aktivitas ini adalah: (1) Membangun Budaya Literasi di Satuan Pendidikan, (2) Meningkatkan Profesionalitas Kepala Sekolah/Madrasah Melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Dan Penguatan Kepemimpinan Pembelajaran Abad 21, (3) Optimalisasi Peran Tripusat Pendidikan (Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat) Dalam Penguatan Pendidikan Karakter, dan (4) Inovasi dan Integritas Tata Kelola Satuan Pendidikan.

Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Madrasah MI MTS MA MAK Berprestasi Tahun 2017 ini diterbitkan untuk menjadi pola bagi penyelenggara dan pihak terkait pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional

Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 untuk setiap tingkat diikuti oleh:
1. Kepala SD/MI
2. Kepala SMP/MTs
3. Kepala SMA/MA
4. Kepala SMK/MAK

Persyaratan Peserta sesuai Juknis Pedoman Pemilihan Kepala madrasah MI  MTS MA MAK Berprestasi Tahun 2017

Persyaratan umum:
a. menjabat sebagai kepala madrasah aktif;
b. berstatus PNS bagi kepala sekolah/madrasah yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup berstatus Non-PNS;
c. berusia maksimal 54 tahun ketika mengikuti pemilihan;
d. mempunyai akta pendidik;
e. mempunyai masa kerja sebagai kepala madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
f. belum pernah menerima eksekusi disiplin pegawai tingkat berat; g. sehat jasmani dan rohani.

2. Persyaratan Khusus:
a. Tingkat Kabupaten/Kota belum pernah menjadi pemenang I hasil pemilihan di tingkat kabupaten/kota dalam 2 (dua) tahun terakhir.
b. Tingkat Provinsi
1) belum pernah menjadi pemenang I hasil pemilihan di tingkat provinsi bagi kepala MI, MTs, MA dan MAK pada 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi penerima kepala MI dan MTs melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat kabupaten/kota tahun 2017 yang ditetapkan pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah;

c. Tingkat Nasional
1) belum pernah menjadi pemenang I, II, atau III pada tingkat nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi penerima kepala MI, MTs, MA, dan MAK melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat provinsi tahun 2017 yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah;


Selengkapnya Download Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah MI MTS MA MAK Berprestasi Tahun 2017 (DISINI)

Demikian isu wacana Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah MI MTS MA MAK Berprestasi Tahun 2017, silahkan tunggu rilis Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah MI MTS MA MAK Berprestasi Tahun 2018. 




= Baca Juga =