Friday, July 22, 2016

Permenpan RB No 46 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional PENGAWAS ALAT & MESIN PERTANIAN

ads.id Trade
 (Tentang) Jabatan Fungsional Pengawas Alat & Mesin Pertanian Permenpan RB No 46 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional PENGAWAS ALAT & MESIN PERTANIAN

Menurut Peraturan Menpan Rb (Permenpan RB) Nomor 46 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Pengawas Alat & Mesin Pertanian, Jabatan  Fungsional Pengawas  Alat  dan  Mesin  Pertanian adalah  jabatan  yang  diduduki  PNS  dan  mempunyai ruang  lingkup  tugas,  tanggung  jawab,  dan  wewenang untuk melaksanakan pengawasan,  sertifikasi,  pengujian mutu  alat  dan  mesin  pertanian  serta  pengembangan metode. Sedangkan  Pejabat  Fungsional Pengawas  Alat  dan  Mesin  Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang  dan  hak  secara  penuh  oleh Pejabat  yang Berwenang  untuk  melaksanakan  pengawasan, sertifikasi,  pengujian  mutu  alat  dan  mesin  pertanian serta pengembangan metode.

Selanjutnya ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 46 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Pengawas Alat & Mesin Pertanian, bahwa yang dimaksud Pengawasan  alat  dan  mesin  pertanian  adalah  kegiatan yang  dimaksudkan  untuk  mengawasi  peredaran  dan penggunaan alat & atau mesin pertanian. Sertifikasi  adalah  pernyataan  kesesuaian  dari  pihak ketiga terkait dengan produk, proses, sistem manajemen atau personal terhadap standar tertentu.  Sertifikat  adalah  jaminan  tertulis  yang  diberikan  oleh lembaga/laboratorium  yang  menyatakan  bahwa  alat dan/atau  mesin  telah  memenuhi  standar  yang dipersyaratkan.  Pengujian alat  dan  mesin  pertanian adalah  kegiatan  uji oleh  lembaga  penguji  yang  dilakukan  di  laboratorium maupun  di  lapangan  terhadap  prototype  alat  dan/atau mesin  yang  diproduksi  di  dalam  negeri  atau  alat dan/atau mesin yang berasal dari luar negeri. Pengembangan metode adalah metode, prosedur, konsep, aturan  yang  akan  digunakan  untuk  mengembangkan suatu sistem.   Pengadaan  adalah  kegiatan penyediaan  alat  dan  atau mesin  baik  berasal  dari  produksi  dalam  negeri  maupun luar negeri.  Peredaran  adalah  setiap  kegiatan  atau  serangkaian kegiatan untuk  penyaluran  alat  dan/atau  mesin  baik untuk diperdagangkan maupun tidak. Sedangkan yang dimakus  Mutu  Alat  dan  Mesin  Pertanian  adalah  gambaran  dan karateristik  dari alat  dan/atau  mesin  pertanian  yang sesuai dengan standar yang berlaku.

Rumpun Jabatan Pengawas  Alat  dan  Mesin  Pertanian menurut Pasal 2 Peraturan Menpan Rb (Permenpan RB) Nomor 46 [Tahun] 2018, merupakan rumpun pengawas kualitas & keamanan. Adapun kedudukan Jabatan Pengawas  Alat  dan  Mesin  Pertanian adalah sebagai  pelaksana  teknis  fungsional  di  bidang pengawasan  alat  dan  mesin  pertanian  pada  unit organisasi  yang  membidangi  pertanian  pada Instansi Pemerintah. Pengawas  Alat  dan  Mesin  Pertanian  merupakan jabatan karier PNS.

Adapun Kategori & Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas  Alat  dan  Mesin  Pertanian, menurut Pasal 4 Permenpan RB Nomor 46 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Pengawas Alat & Mesin Pertanian, dinyatakan bahwa  Jabatan  Fungsional Pengawas  Alat  dan  Mesin  Pertanian merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.   Jenjang Jabatan  Fungsional Pengawas  Alat  dan  Mesin Pertanian  dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:  a) Pengawas Alat & Mesin Pertanian Ahli Pertama; b)  Pengawas Alat & Mesin Pertanian Ahli Muda; dan  c)  Pengawas Alat & Mesin Pertanian Ahli Madya.

Terkait Tugas Jabatan Fungsional Pengawas  Alat  dan  Mesin  Pertanian, menurut Pasal 5 Permenpan RB Nomor 46 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Pengawas Alat & Mesin Pertanian, adalah melaksanakan  pengawasan,  sertifikasi, pengujian  mutu  alat  dan  mesin  pertanian  serta pengembangan metode.

Selengkapnya silahkan baca & download Permenpan RB Nomor 46 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Pengawas Alat & Mesin Pertanian





Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 46 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Pengawas Alat & Mesin Pertanian. Semoga bermanfaat.