Friday, July 24, 2015

Pengertian / Hakekat Semangat Kebangsaan

ads.id Trade


Pengertian / Hakekat Semangat Kebangsaan

Pengertian semangat  kebangsaan ialah suatu keadaan yang memperlihatkan adanya kesadaran untuk menyerahkan kesetiaan tertinggi dari setiap pribadi kepada Negara/bangsa. Pengertian ini sejalan dengan makna semangat kebangsaan  yang identik dengan konsep nasionalisme dan patriotisme. Nasionalisme ialah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi wajib diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state. Sedangkan Patriotisme berarti ‘semangat cinta tanah air atau perilaku seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya’.




Nasionalisme dan patriotisme diharapkan bangsa Indonesia untuk menjaga kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa serta negara. Kejayaan sebagai bangsa sanggup dicontohkan oleh seorang atlet yang berjuang dengan segenap jiwa dan raga untuk membela tanah airnya.

Salah satu semangat yang dimiliki para pejuang kemerdekaan dan paea pendiri negara ialah semangat mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi ataupun golongan.




1. Pengertian Nasionalisme
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Nasionalisme didefinisikan kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau kasatmata tolong-menolong mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu, yakni semangat kebangsaan. Nasionalisme sanggup dirumuskan sebagai satu paham yang membuat dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris “nation”) dengan mewujudkan satu identitas yang dimiliki sebagai ikatan barsama dalam satu kelompok.

Secara sederhana, nasionalisme sanggup diartikan sebagai suatu paham yang menganggap kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus disertakan kepada Negara kebangsaan (nation state) atau sebagai perilaku mental dan tingkah laris individu maupun masyarakat yang memperlihatkan adanya loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap bangsa dan negaranya.

Berikut ini beberapa pengertian nasionalisme berdasarkan beberapa ahli, yaitu:
a. Menurut Ernest Renan, Nasionalisme ialah kehendak untuk bersatu dan bernegara
b. Menurut Otto Bauer, Nasionalisme ialah suatu persatuan perangai atau abjad yang timbul lantaran perasaan senasib
c. Menurut Hans Kohn, Nasionalisme secara mendasar timbul dari adanya National Counciousness. Dengan perkataan lain nasionalisme ialah formalisasi (bentuk) dan rasionalisasi dari kesadaran nasional berbangsa dan bernegara sendiri
d. Menurut L. Stoddard, Nasionalisme ialah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sebagian terbesar individu di mana mereka menyatakan rasa kebangsaan sebagai perasaan mempunyai secara bersama di dalam suatu bangsa.
e. Menurut Louis Sneyder, Nasionalisme ialah hasil dari perpaduan faktor-faktor politik, ekonomi, sosial, dan intelektual.

Ada dua jenis pengertian nasionalisme, yaitu nasionalisme dalam arti sempit dan nasionalisme dalam arti luas. Nasionalisme dalam arti sempit, juga disebut dengan nasionalisme yang negatif alasannya mengandung makna perasaan kebangsaan atau cinta pada bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan, sebaliknya memandang rendah pada bangsa lain.Nasionalisme dalam arti sempit juga disebut dengan chauvinisme. Chauvinisme ini pernah dipraktikkan oleh Jerman pada masa Hitler tahun 1934–1945. Paham itu menganggap Jerman di atas segala-galanya di dunia (Deutschland Uber Alles in der Wetf).

Jenis nasionalisme yang kedua ialah nasionalisme dalam arti luas atau yang berarti positif. Nasionalisme dalam pengertian inilah yang wajib dibina oleh bangsa Indonesia alasannya mengandung makna perasaan cinta tinggi atau gembira pada tanah air akan tetapi tidak memandang rendah bangsa lain. Dalam mengadakan kekerabatan dengan negara lain, kita selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara sendiri serta menempatkan negara lain sederajat dengan bangsa kita.

Selain itu terdapat bentuk-bentuk nasionalisme yang lain yang didasarkan pendapat warganegaraetnisbudaya, keagamaan dan ideologi. Berikut ini bentuk-bentuk nasionalime yang berkembang di dunia, antara lain:

a)  Nasionalisme kewarganegaraan (atau nasionalisme sipil) ialah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan aktif rakyatnya, "kehendak rakyat"; "perwakilan politik". Teori ini mula-mula dibangun oleh Jean-Jacques Rousseau dan menjadi bahan-bahan tulisan. Antara goresan pena yang populer ialah buku berjudul Du Contract Sociale (atau dalam Bahasa Indonesia "Mengenai Kontrak Sosial").

b)  Nasionalisme etnis adalah sejenis nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat. Dibangun oleh Johann Gottfried von Herder, yang memperkenalkan konsepVolk (bahasa Jerman untuk "rakyat").

c)   Nasionalisme romantik (juga disebut nasionalisme organik, nasionalisme identitas) ialah lanjutan dari nasionalisme etnis dimana negara memperoleh kebenaran politik secara semulajadi ("organik") hasil dari bangsa atau ras; berdasarkan semangat romantisme. Nasionalisme romantik ialah bergantung kepada perwujudan budaya etnis yang menepati idealisme romantik; cerita tradisi yang telah direka untuk konsep nasionalisme romantik. Misalnya "Grimm Bersaudara" yang dinukilkan oleh Herder merupakan koleksi kisah-kisah yang berkaitan dengan etnis Jerman.

d)  Nasionalisme Budaya adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan bukannya "sifat keturunan" seperti warna kulitras dan sebagainya. Contoh yang terbaik ialah rakyat Tionghoa yang menganggap negara ialah berdasarkan kepada budaya. Unsur ras telah dibelakangkan di mana golongan Manchu serta ras-ras minoritas lain masih dianggap sebagai rakyat negaraTiongkok. Kesediaan dinasti Qing untuk memakai susila istiadat Tionghoa membuktikan keutuhan budaya Tionghoa. Malah banyak rakyat Taiwan menganggap diri mereka nasionalis Tiongkok alasannya persamaan budaya mereka tetapi menolak RRC karena pemerintahan RRT berpaham komunisme.

e)   Nasionalisme kenegaraan ialah variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis. Perasaan nasionalistik ialah besar lengan berkuasa sehingga diberi lebih keutamaan mengatasi hak universal dan kebebasan. Kejayaan suatu negeri itu selalu kontras dan berkonflik dengan prinsip masyarakat demokrasi. Penyelenggaraan sebuah 'national state' ialah suatu argumen yang ulung, seperti membentuk kerajaan yang lebih baik dengan tersendiri. Contoh biasa ialah Nazisme, serta nasionalisme Turki kontemporer, dan dalam bentuk yang lebih kecil, Franquisme sayap-kanan di Spanyol, serta perilaku 'Jacobin' terhadap unitaris dan golongan pemusat negeri Perancis, menyerupai juga nasionalisme masyarakat Belgia, yang secara ganas menentang demi mewujudkan hak kesetaraan (equal rights) dan lebih otonomi untuk golongan Fleming, dan nasionalis Basque atau Korsika. Secara sistematis, bilamana nasionalisme kenegaraan itu kuat, akan wujud tarikan yang berkonflik kepada kesetiaan masyarakat, dan terhadap wilayah, menyerupai nasionalisme Turki dan penindasan kejamnya terhadap nasionalisme Kurdi, pembangkangan di antara pemerintahan sentra yang besar lengan berkuasa di Spanyol dan Perancis dengan nasionalisme Basque, Catalan, dan Corsica.

f)   Nasionalisme agama ialah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama. Walaupun begitu, lazimnya nasionalisme etnis ialah dicampuradukkan dengan nasionalisme keagamaan. Misalnya, di Irlandia semangat nasionalisme bersumber dari persamaan agama mereka yaitu Katolik; nasionalisme di India seperti yang diamalkan oleh pengikut partai BJP bersumber dari agama Hindu.


Lalu apa bentuk nasionalisme Indoenisa? Pada prinsipnya nasionalisme Pancasila ialah pandangan atau paham kecintaan insan Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan semoga bangsa Indonesia senantiasa:
1) Menempatkan persatuan – kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan
2) Menunjukkan perilaku rela berkorban demi kepentingan Bangsa dan Negara.
3) Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia tidak rendah diri
4) Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama insan dan sesama bangsa
5) Menumbuhkan perilaku saling mengasihi sesama manusia
6) Mengembangkan perilaku tenggang rasa
7) Tidak semena-mena terhadap orang lain
8) Gemar melaksanakan aktivitas kemanusiaan
9) Senantiasa menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
10) Berani membela kebenaran dan keadilan
11) Merasa bahwa bangsa Indonesia merupakan bab dari seluruh umat manusia.

Ditinjau dari segi historis (sejarah), perkembangan nasionalisme di Indonesia dilandasi oleh adanya faktor:
1) Persamaan nasib, penjajahan selama 350 tahun menawarkan derita panjang bagi bangsan ini, sehingga lahir persamaan nasib diantara rakyat pribumi
2) Kesatuan daerah tinggal, seluruh wilayah nusantara yang membentang dari Sabang sampai Merauke
3) Adanya keinginan bersama untuk merdeka, penderitaan panjang tanggapan penjajahan melahirkan keinginan bersama untuk merdeka melepaskan diri dari belenggu penjajahan
4) Cita-cita bersama untuk mewujudkan kemakmuran dan keadilan sebagai suatu Negara.

Adapun spirit kebangsaan (nasionalisme) pada bangsa Indonesia diakomodasi dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar dalam Pancasila. Adapun ciri-ciri nasionalisme Indoesia antara lain:
1) Memiliki rasa cinta pada tanah air (patriotisme)
2) Bangga manjadi bab dari bangsa dan masyarakat Indonesia
3) Menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi ataupun golongan
4) Mengakui dan menghargai sepenuhnya keanekaragaman yang ada pada bangsa Indonesia
5) Bersedia mempertahankan dan turut memajukan Negara serta menjaga nama baik bangsanya
6) Membangun rasa persaudaraan, solidaritas, perdamaian, dan anti kekerasan antar kelompok masyarakat dengan semangat persatuan dan kesatuan
7) Memiliki kesadaran bahwa kita merupakan bab dari masyarakat dunia, sehingga bersedia untuk membuat perdamaian dunia dan membuat kekerabatan kerjasama yang saling menguntungkan

Nasionalisme menjadi dasar pembentukan Negara kebangsaan. Negara kebangsaan ialah Negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan/ nasionalisme. Artinya, adanya tekad masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu Negara yang sama walaupun berbeda ras, agama, suku, etnis, atau golongannya. Rasa nasionalisme sudah dianggap muncul saat suatu bangsa mempunyai impian yang sama untuk mendirikan suatu Negara kebangsaan. Paham nasionalisme akan menjadikan kita mempunyai kesadaran akan adanya bangsa dan Negara.

Nasionalisme telah menjadi persyaratan mutlah yang harus dipenuhi bagi kehidupan sebuah bangsa. Paham nasionalisme membentuk kesadaran para pemeluknya bahwa loyalitas tidak lagi diberika pada golongan atau kelompok kecil, menyerupai agama, ras, etnis, budaya (ikatan primordial), namun ditujukan pada komunitas yang dianggap lebih tinggi yaitu bangsa dan Negara.

2. Patriotisme
Patriotisme berasal dari kata patria, yang maknanya ‘tanah air’. Kata patria kemudian bermetamorfosis kata patriot yang maknanya ‘seseorang yang mengasihi tanah air’. Patriotisme berarti ‘semangat cinta tanah air atau perilaku seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya’. Patriotisme muncul sesudah lahirnya nasionalisme, tetapi antara nasionalisme dan patriotisme biasanya diartikan sama.

Jiwa patriotisme sudah tampak dalam sejarah usaha bangsa Indonesia, antara lain diwujudkan dalam bentuk kerelaan para pendekar bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan dengan mengorbankan jiwa dan raga. Jiwa dan semangat bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan sering juga disebut sebagai jiwa dan semangat 45.

Adapun Jiwa dan semangat 45 di antaranya adalah:
1.    pro-patria dan primus patrialis ‘mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air’;
2.    jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat pada usaha kemerdekaan;
3.    jiwa toleran atau empati antaragama, antarsuku, antargolongan, dan antarbangsa;
4.    jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab; serta
5.    jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.

Pada dasarnya patriotisme berbeda dengan nasionalisme, meskipun berdekatan dan umumnya dianggap sama. Patriotisme lahir dari semangat nasionalisme dengan terbentuknya negara. Gerakan patriotisme muncul sesudah terbentuknya bangsa yang dilandasi nasionalisme. Sikap patriotisme yang diwujudkan dalam semangat cinta tanah air sanggup dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a.  Perbuatan rela berkorban untuk membela dan mempertahankan negara dan bangsa
b.  Perbuatan untuk mengisi kelangsungan hidup negara dan bangsa.

Perbuatan membela dan mempertahankan negara diwujudkan dalam bentuk kesediaan berjuang untuk menahan dan mengatasi serangan atau bahaya bangsa lain yang akan menghancurkan begara. Selain itu, bahaya negara lain, bahaya dari kelompok bangsa sendiri, aktivitas yang sanggup merugikan negara, dan bahaya alam sanggup menjadikan kerusakan dan kehancuran negara. Kelangsungan hidup negara sanggup diwujudkan dengan kesediaan bekerja sesuai dengan bidang dan kapasitasnya dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa, serta pencapaian tujuan negara.



= Info Terkait =

= Baca Juga =