Thursday, September 4, 2014

Waspada, Ada Alquran Tanpa Al-Maidah Ayat 51-57

ads.id Trade
Sebagaimana diketahui telah beredar gosip ditemukannya Mushaf Alquran tanpa Surat Al Maidah ayat 51 - 57. Kejadian bermula dari laporan KH. Basith, pengurus DKM Masjid Assifa desa Sukamaju Kec. Megamendung Bogor yang menemukan mushaf cetakan PT. Suara Agung pada Selasa, 23 Mei 2017. Informasi itu viral di media umum sehari setelahnya.


Kementerian Agama telah menunjukkan teguran keras kepada pihak penerbit Alquran tanpa Surat Al Maidah ayat 51-57. LPMQ sudah meminta klarifikasi kepada PT. Suara Agung Jakarta terkait hal itu. 

LPMQ Kemenag menyampikan surat kepada PT Suara Agung, penerbit mushaf yang diduga terdapat kesalahan. Dalam suratnya Kepala LPMQ meminta penerbit tersebut untuk menyidik sisa stok Alquran yang terdapat kesalahan tersebut untuk dimusnahkan. Kemenag juga perintahkan semoga mushaf yang sudah beredar dan terdapat kesalahan semoga ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.

Hal ini disampaikan Pjs Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al Alquran (LPMQ) Balitbang-Diklat Kemenag Muchlis M Hanafi. Menurutnya, LPMQ sudah meminta klarifikasi kepada PT Suara Agung Jakarta. 

"Penerbit mengakui adanya kesalahan yang tidak disengaja, dan telah mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme yang ditetapkan LPMQ," katanya, Kamis (25/5).

Muchlis mengingatkan, para penerbit Alquran lebih berhati-hati semoga insiden serupa tidak terulang kembali. "Jangan hingga kepentingan bisnis berada di atas kesucian teks Alquran, alasannya yaitu tidak jarang kesalahan terjadi lantaran keteledoran akhir kurangnya quality control," tegas Muchlis.

Kepada warga masyarakat, Muchlis menyampaikan, terima kasih atas laporan kesalahan cetak. Doktor Tafsir lulusan Al Azhar Kairo ini berharap kepada siapapun, jika menemukan kesalahan pada mushaf Alquran, baik cetak maupun elektronik (digital), semoga segera dilaporkan kepada LPMQ.

"Kantor LPMQ di Gedung Bayt Alquran Taman Mini Indonesia Indah (TMII), telepon : 021-87798807, email: lpmajkt@kemenag.go.id," tuturnya. (sumber kemenag.go.id)