Monday, June 13, 2011

Pns Yang Tidak Kompten Dan Tidak Sesuai Kompetensinya Akan Dipensiunkan

ads.id Trade
Ini informasi terbaru terkait rencana Rasionalisasi PNS. Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, kebijakan rasionalisasi pegawai yang akan diterapkan tidak perlu dikhawatirkan. Sebab hal itu hanya akan diperuntukkan bagi PNS yang tidak kompeten, dan kualifikasi tidak sesuai, dan tidak berkinerja.

Hal itu dikatakan Yuddy  usai Rapat Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) instansi sentra di Jakarta, Selasa (16/02). “Sebelum dilakukan rasionalisasi pegawai harus dilakukan dengan audit organisasi. Selanjutnya para pejabat pembina kepegawaian wajib melaksanakan pemetaan kualifikasi dan kompetensi ASN di masing-masing instansi,” ungkapnya menambahkan.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, ada empat kelompok pegawai negeri sipil (PNS). Ada pegawai yang kompeten dan kualifikasinya sesuai. Untuk pegawai yang ada di kelompok ini dipertahankan. Kelompok kedua, pegawai yang kompeten namun tidak sesuai kualifikasinya. Pegawai ini harus mengikuti diklat atau dimutasi.

Pada pecahan lain, ada pegawai yang tidak kompeten namun kualifikasinya sesuai. Kepada mereka, perlu dilakukan diklat kompetensi. Adapun kelompok terakhir yaitu pegawai yang tidak kompeten dan tidak sesuai kompetensinya. “Kelompok pegawai inilah yang akan dirasionalisasi, dengan melaksanakan pensiun dini,” imbuh Setiawan.

Sesuai ketentuan dalam PP 32/1979 ihwal Pemberhentian PNS, pegawai yang pensiun dini mendapat hak pensiun dan uang kompensasi, apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.

Apabila belum memenuhi syarat-syarat usia dan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam aksara a, pegawai itu akan mendapat uang tunggu. Apabila belum mencapai usia 45 (empat puluh lima puluh) tahun atau belum mempunyai masa kerja pensiun 10 (sepuluh) tahun, akan mendapat hak Nilai Tunai Iuran Pensiun (NTIP).

Sumber: http://www.menpan.go.id/berita-terkini/4369-deputi-sdm





= Baca Juga =